|
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Masa Perlindungan merek adalah selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran dan dapat diperpanjang .
Syarat pendaftaran merek:
Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.500.000,- dan sudah termasuk: |
wijaya graha puri, blok h-33, jl.wijaya II, jakarta 12160, t:021-7202630, f:021-72793989, m:021-93697432, iskandar@shuba.web.id
pendaftaran merek, daftar merek, merek dagang, pendaftaran merek dagang, daftar merek dagang, hak merek, indonesia, nasional, konsultan, shuba, kantor merek