www.shuba.web.id - Konsultan HKI Terdaftar
www.shuba.web.id - Pendaftaran desain industri www.shuba.web.id - Pendaftaran Merek Dagang www.shuba.web.id - Pendaftaran Hak Paten


Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

Perlindungan yang didapat dari desain industri berbeda dengan perlindungan yang didapat paten. Tetapi mungkin saja untuk mempunyai suatu paten dan desain industri untuk penemuan yang sama. Paten menyediakan perlindungan bagi metode atau prinsip-prinsip pembuatan suatu bahan, sedangkan desain industri melindungi penampakan dari bahan-bahan yang sama.

Perlindungan terhadap Hak Desain Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan.

Syarat pendaftaran desain industri:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran desain industri atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran desain industri atas nama badan usaha
3. Gambar Desain Industri
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur

Biaya pendaftaran adalah Rp. 2.900.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan desain industri
3. Menggambar ulang desain industri menurut standar Kantor HKI
4. Pengiriman dokumen pendaftaran desain industri ke seluruh Indonesia


wijaya graha puri, blok h-33, jl.wijaya II, jakarta 12160, t:021-7202630, f:021-72793989, m:021-93697432, iskandar@shuba.web.id

pendaftaran desain industri, daftar desain industri, daftar, desain industri, indonesia, nasional, konsultan desain industri, shuba