|
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masa Perlindungan hak cipta adalah selama 50 tahun sejak tanggal pendaftaran atau berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Syarat pendaftaran hak cipta:
Biaya pendaftaran adalah Rp. 1.400.000,- dan sudah termasuk: |
wijaya graha puri, blok h-33, jl.wijaya II, jakarta 12160, t:021-7202630, f:021-72793989, m:021-93697432, iskandar@shuba.web.id
pendaftaran hak cipta, daftar hak cipta, daftar, hak cipta, indonesia, nasional, konsultan hak cipta, shuba